SOLOK KOTA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online pada Minggu, 3 November 2024 di Kota Solok 'Kota Beras Serambi Madinah'.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor tertanggal 2 November 2024, setelah dilakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan dua orang tersangka.
Peristiwa ini bermula dari hasil penyelidikan petugas pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Di lokasi kejadian, sebuah rumah di Perumahan Griya II Gang Blok G2, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, diketahui bahwa praktik perdagangan orang telah terjadi dengan tersangka utama berinisial NS (28), warga Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, yang diduga kuat berperan sebagai mucikari. Korban dalam kasus ini adalah EM (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Solok.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NS menjalankan perannya sebagai mucikari dengan merekrut dan mengelola perempuan pekerja seks komersial (PSK), yang tinggal di rumah atau tempat kos masing-masing. Melalui komunikasi online, ia menawarkan jasa para PSK kepada pelanggan, para lelaki ‘hidung belang’. Setiap transaksi dipenuhi sesuai tarif yang telah disepakati, dan NS akan menghubungi PSK untuk bertemu pelanggan di lokasi yang ditentukan.
Pada tanggal kejadian, korban EM dijual kepada seorang pelanggan dengan tarif Rp.600.000. Dari jumlah ini, korban menerima Rp.200.000, sedangkan Rp100.000 diberikan kepada tersangka kedua, SM (31), warga Kota Solok, yang membantu dalam mencarikan pelanggan. Menurut keterangan tersangka, aktivitas ini telah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Kedua tersangka, Nofita Sari dan Siska Mahrani, kini telah diamankan di Polres Solok Kota. Dari penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp.700.000, satu unit handphone merk VIVO Y33 warna hitam, satu unit handphone merk INFINIX SMART 88 warna hitam, dan satu unit handphone merk VIVO warna biru hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 296 jo Pasal 506 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Solok Kota berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, Polres Solok Kota akan melanjutkan proses penyidikan sesuai SOP, menahan kedua tersangka di Rutan Polres Solok Kota, menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan mengirimkan berkas perkara tahap awal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahap kedua akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik TPPO dan sebagai bentuk komitmen Polres Solok Kota untuk menegakkan hukum demi melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan, dari kejahatan perdagangan orang yang sangat merugikan. (Amel)