SOLOK KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Sat Binmas terus berupaya membangun jembatan komunikasi, silaturahmi dan dialog yang membangun bersama masyarakat, demi memahami secara real (nyata) kondisi masyarakat yang diayominya.
Hampir setiap hari, Sat Binmas yang dikomandoi Kasat AKP Jufrinaldi, SH, bergerak ke daerah-daerah yang mencakup wilayah hukum Poles Solok Kota, dengan sasaran ke sekolah-sekolah, kelurahan atau nagari hingga puat-pusat kegiatn maupun keramaian masyarakat.
Seperti yang dilakukan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, diwakili Kasat AKP Jufrinaldi, SH, setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke kelurahan-kelurahan terdekat dengan pusat Kota, kemudian pada Kamis pagi jelang siang, 25 Januari 2024, kunjungan menyasar ke Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.
Kedatangan AKP Jufrinaldi di Kantor Kelurahan Laing bersama anggota jajaran Sat Binmas disambut antusias oleh masyarakat kelurahan setempat.
Dengan memanfaatkan momentum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri masyarakat Kelurahan Laing Kota Solok, AKP Jufrinaldi menyampaikan imbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dengan peduli kepada lingkungan sekitar dan meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, Kasat Binmas juga mengingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) dan waspada terhadap informasi yang belum jelas kebenaranya (berita hoax), serta mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, terlebih di masa tahapan pesta demokrasi yang tengah bergulir.
Baca juga:
Kapolres Banggai Rutin Gelar Anev Mingguan
|
“Dengan keterbatasan personil, kami butuh dan berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berkaitan situasi Kamtibmas dikepada pihak kepolisian, sehingga dapat mencegah kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat sewaktu-waktu terjadi, ” ungkap jufrinaldi.
Tidak hanya terkait Kamtibmas, AKP Jufrinaldi juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan tentang aturan terbaru santunan kecelakaan lalu lintas (Laka) dari PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus Laka akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Dirincikan Jufrinaldi, korban Laka yngtidak berhak menerim santunan selain kecelakaan tunggal, adalah mereka yang melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendaraan tanpa SIM yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain, bberkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.
Menurut Jufrinaldi, jenis pelanggaran pada poin-poin tersebut telah ditetapkan ketentuan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Uraian lengkap kronologis kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi online menjadi hal yang penting sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan PT Jasa Raharja.
Kasat Binmas juga menyampaikan kepada para undangan yang hadir agar informasi yang diperoleh itu, untuk dapat diteruskan kepada keluarga, tetagga, kerabat maupun orang lain yang terlihat ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan, sehingga informasi tersebut tidak terputus hingga di ruagan itu saja, hingga bermanfaat bagi masyarakat luas. (Amel)